KEDIRI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, S.H., M.H., dalam kurun waktu satu tahun sudah tiga kali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri Jalan Jagung Suprapto, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (26/9/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, S.H., M.H., mengatakan, pemusnahan kali ini yang ketiga dengan jumlah keseluruhan barang bukti (BB) yang dimusnahkan terdiri dari 26 perkara mulai dari periode 13 Juli 2023 hingga 25 September 2023.
Baca juga:
Sinergi Bersama Antisipasi Karhutla 2024
|
"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, digerinda, dilarutkan dalam air dan dihancurkan sampai tidak dapat digunakan, " ucap Novika kepada awak media.
Lanjut Novika, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika 50, 58 gram sabu-sabu dan seperangkat alat hisap. Kemudian obat keras sebanyak 70.357 butir pil dobel L, 46 butir pil exctasi warna kuning logo "C", 10 pil jenis inex, 11 pil riklona, dan 1 paket plastik 3, 5 butir pil alaprazolam.
"Ada juga barang bukti berupa barang elektronik dan barang lainnya berupa 37 sak pupuk tak berizin masing-masing berukuran 50 kilogram dan dijual dibawah harga standar, pakaian, ATM, baskom, kunci palsu, buku, karung, kardus, kaleng, bungkus rokok, plastik, kresek, dompet dan 8 buah HP, " urainya.
Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain, Boedi Haryanto Wakil Ketua PN Kediri, Kompol Dodi Pratama Wakapolres Kediri Kota, Enggrit Fernandes Analis Intelijen BNN Kota Kediri, Erna Iswahyuni Apoteker Ahli Madya Dinkes Kota, para Kasi Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan awak media.