KEDIRI - Caleg DPRD Kabupaten Kediri Ahmad Ahla, S.H., Dapil 3 Kecamatan Kepung, Puncu dan Kandangan dari PKB bersama tim mendatangi kantor Bawaslu Kab Kediri terkait dugaan pelanggaran suara partai geser ke caleg lain, Senen (26/2/2024) pukul 11.10 WIB.
Gus Ahla sapaan akrab Ahmad Ahla bersama tim diterima langsung Siswo Budi Santoso, S.E., selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas di ruang rapat Kantor Bawaslu Kab Kediri.
Ahmad Ahla, S.H selaku Caleg DPRD Kab Kediri Dapil 3 Nomor urut 3 dari PKB mengatakan, kami bersama tim mendatangi Kantor Bawaslu Kab Kediri untuk melaporkan ada dugaan pelanggaran di Dapil 3. Yaitu, Desa Kepung dan Krenceng.
"Dugaan pelanggaran suara partai bergeser ke caleg nomor 5 ini, yang dirugikan caleg yang seharusnya berada di atas menjadi dibawah, sedangkan caleg lain diduga mendapat tambahan suara partai akan melonjak, " ucap Gus Ahla.
Gus Ahla melaporkan ke Bawaslu dengan tuntutan agar hasil suara C plano yang dari TPS disesuaikan dengan hasil rekap Kecamatan.
"Jadi temuan dari tim ini kemungkinan ada dugaan pelanggaran administratif, namun ada juga pelanggaran pidana karena terstruktur dan masif, " ucapnya.
Lanjut Gus Ahla bahwa pelanggaran ini terjadi kurang lebih 37 TPS di Desa Kepung dan 26 TPS di Desa Krenceng.
"Kita bersama tim sudah mengumpulkan bukti - bukti C plano, salinan C.1 dan rekapan Kecamatan. Perolehan suara partai diduga bergeser ke salah satu caleg nomor urut 5, " ujarnya.
Gus Ahla menuturkan bahwa dari pihak Bawaslu Kabupaten Kediri menanggapi setelah menerima laporan temuan dugaan perubahan data.
Bawaslu akan secepatnya memproses ini dan tidak segan-segan akan menindak siapapun baik PPK maupun pihak-pihak yang diindikasi pidana akan dilanjutkan melaporkan ke Gakumdu.
Dicontohkan, hasil C plano di TPS nol tapi hasil rekapan 25 suara, ini diduga terjadi di 37 TPS di Desa Kepung.
"Kami bersama tim berharap untuk dilakukan hitung dan rekap ulang, karena ini diduga ada pelanggaran yang dilakukan oknum, " ungkapnya.
Sementara, Siswo Budi Santoso, S.E., selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas mengatakan, ada laporan dari salah satu caleg PKB dapil 3 terkait hasil rekap perolehan suara yang berbeda antara C.1 dengan rekapan kecamatan.
"Bukti yang dibawa dari pelapor yang diserahkan berupa C.1, C hasil dan hasil rekap kecamatan terjadi pergeseran perolehan yang menjadi permasalahannya, ada di Desa Krenceng dan Desa Kepung, " ucap Siswo.
Lanjut Siswo akan melakukan kajian dulu di lapangan akan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan dari Dapil 3.
"Kita secepatnya akan menyelesaikan persoalan ini dan apa nanti ini masuk ke pelanggaran adminstrasi atau pidana, tentunya kita butuh proses dan melakukan investigasi, " ucapnya.
Siswo juga menambahkan bahwa pelapor untuk meminta keterangan dari PPK ada diindikasi mengalami kesulitan.
"Sehingga, mereka mencari sendiri ada dugaan pergeseran suara partai ke caleg nomor urut 5, " imbuhnya.